Beranda | Artikel
Rukun-Rukun Wudhu
14 jam lalu

Rukun-Rukun Wudhu merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Matan Al-Ghayah Wat Taqrib. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 18 Jumadil Akhir 1447 H/ 9 Desember 2025 M.

Kajian Tentang Rukun-Rukun Wudhu

Rukun Pertama: Niat

Rukun yang pertama adalah niat saat membasuh wajah. Niat harus dihadirkan tepat sebelum atau saat mulai membasuh wajah sebagai bentuk kesadaran bahwa ibadah ini dilakukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengangkat hadas kecil.

Dasar utama dari rukun pertama ini adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amalan-amalan itu hanya sah dengan niat, dan sesungguhnya masing-masing orang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu ini menjadi landasan wajibnya niat dalam setiap ibadah mahdah, seperti wudhu, tayamum, shalat, puasa, haji, dan umrah. Niat merupakan amalan hati yang mengharuskan seseorang menentukan jenis ibadah yang akan dilakukan serta mengarahkan tujuannya semata-mata untuk mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa mengharap pujian dari manusia.

Hakikat Niat sebagai Amalan Hati

Patokan utama dalam niat adalah apa yang terbesit di dalam hati. Dalam mazhab Syafi’i, meskipun terdapat anjuran untuk melafalkan niat (talafuz), yang menjadi tolok ukur keabsahan tetaplah isi hati. Jika terjadi perbedaan antara lisan dan hati, misalnya seseorang berniat shalat Asar di dalam hati namun lisannya terucap shalat Dzuhur, maka yang dianggap sah adalah apa yang ada di dalam hati.

Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya tidak melupakan rukun pertama ini. Proses mengolah hati dan memastikan keikhlasan harus dilakukan secara beriringan saat memulai pembasuhan wajah agar wudhu yang dikerjakan bernilai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Rukun pertama dalam wudhu, yaitu niat, tidak boleh terlewatkan. Niat dilakukan tepat saat akan atau sedang membasuh wajah. Kesadaran bahwa niat merupakan amalan hati akan meringankan ibadah sekaligus menjadi ladang pahala tambahan. Wudhu bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan ibadah yang sahnya bergantung sepenuhnya pada keberadaan niat di awal prosesnya. Jika seseorang melupakan rukun ini, wudhu tersebut dianggap tidak sah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Para ulama memberikan perhatian besar pada masalah ini karena amalan hati merupakan pondasi utama. Ibnu Qayyim Rahimahullahu Ta’ala menjelaskan:

أَعْمَالُ الْقُلُوبِ هِيَ الْأَصْلُ وَأَعْمَالُ الْجَوَارِحِ تَبَعٌ وَمُكَمِّلَةٌ

“Amalan-amalan hati adalah pokok, sedangkan amalan-amalan anggota tubuh (jawarih) bersifat mengikuti dan penyempurna saja.”

Amalan hati seperti niat, ikhlas, tawakal, cinta, syukur, dan harap memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan pahala yang besar. Oleh karena itu, perhatian ekstra harus diberikan kepada amalan hati agar tidak lalai dalam pelaksanaannya.

Mewujudkan Keikhlasan di Awal Wudhu

Sebagai pengamalan dari rukun pertama yang disebutkan oleh Abu Syuja Al-Asfahani Rahimahullahu Ta’ala, seseorang hendaknya mengolah hati di awal wudhu untuk ikhlas. Keikhlasan berarti hanya mengharapkan ridha dan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Landasan hal ini tetap merujuk pada hadits:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amalan-amalan itu hanya sah dengan niat, dan sesungguhnya masing-masing orang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pahala dan keabsahan wudhu sangat bergantung pada apa yang diniatkan. Sebagaimana dalam shalat terdapat bahaya pamer (riya), dalam bersuci pun demikian. Orang yang ikhlas dalam wudhu tidak membutuhkan pengakuan, pendengaran, atau pujian dari manusia. Sebaliknya, terdapat kesalahan bagi mereka yang lalai memasang niat atau salah dalam mengarahkan tujuannya, seperti berwudhu demi mendapatkan pujian atau agar dipandang sebagai orang saleh oleh sesama.

Seorang muslim wajib berhati-hati agar tidak terjerumus dalam kesalahan niat tersebut. Pastikan hati hanya tertuju kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saat memulai pembasuhan wajah tanpa mencari penilaian dari makhluk.

Rukun Kedua: Membasuh Wajah

Setelah niat dihadirkan di dalam hati, proses wudhu berlanjut pada amalan anggota tubuh yang pertama, yaitu membasuh wajah. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ..

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat tersebut menunjukkan sebuah kewajiban bagi setiap muslim. Para ulama telah mencapai kesepakatan (ijma’) bahwa membasuh muka saat berwudhu hukumnya adalah wajib dan merupakan salah satu rukun yang menentukan keabsahan wudhu.

Perbedaan Membasuh dan Mengusap

Dalam kaidah fiqh, terdapat perbedaan mendasar antara membasuh (gasl) dan mengusap (mash). Membasuh berarti mengalirkan air pada kulit anggota wudhu. Oleh karena itu, mencuci muka tidak cukup hanya dengan memercikkan air atau mengusapnya dengan tangan yang basah, melainkan air harus benar-benar mengalir di seluruh area wajah.

Ketentuan mengalirkan air ini berlaku untuk wajah, tangan, dan kaki. Sementara itu, tindakan mengusap hanya diperuntukkan bagi anggota wudhu berupa kepala. Seseorang wajib memastikan air yang digunakan cukup untuk membasuh dan mencuci wajah secara sempurna, bukan sekadar membasahinya.

Batasan Wajah Secara Vertikal

Wajah dalam bahasa Arab merujuk pada bagian tubuh yang digunakan untuk muwajahah atau bertatap muka dengan orang lain. Para fuqaha menjelaskan batasan wajah secara mendetail agar tidak ada bagian yang terlewatkan. Secara vertikal (tegak lurus), batasan wajah dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal di bagian atas hingga ujung dagu di bagian bawah.

  1. Batas Atas: Tempat tumbuhnya rambut yang normal. Jika seseorang mengalami kebotakan sehingga garis rambutnya mundur ke belakang, batasan wajah tetap merujuk pada tempat tumbuhnya rambut saat kondisi normal, yaitu di atas dahi. Sebaliknya, jika ada rambut yang tumbuh secara berlebih hingga menutupi kening atau dahi, area tersebut tetap dianggap bagian dari wajah yang wajib dibasuh, bukan bagian dari kepala.
  2. Batas Bawah: Ujung dagu. Area di bawah dagu atau leher tidak termasuk ke dalam bagian wajah, sehingga tidak wajib dibasuh dalam rukun ini.

Seluruh bagian yang berada di antara dagu hingga tempat tumbuhnya rambut normal tersebut harus dipastikan terkena aliran air secara merata. Hal ini dilakukan agar perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam melaksanakan bersuci dapat terpenuhi dengan sempurna sebelum menghadap-Nya dalam shalat.

Batasan wajah secara horizontal dimulai dari telinga sebelah kanan hingga telinga sebelah kiri. Seluruh bagian yang terletak di depan telinga termasuk ke dalam bagian wajah, meliputi dahi, hidung, kelopak mata, bibir, serta anfaqah (rambut yang tumbuh di bawah bibir bawah).

Para ulama memberikan perhatian khusus pada area kulit yang terletak di antara telinga dan izar (tulang yang menonjol di depan lubang telinga). Bagi pemilik jenggot, area ini seringkali terabaikan karena fokus pada bagian depan wajah. Ibnu Qudamah Rahimahullahu Ta’ala menyebutkan bahwa titik ini disunnahkan untuk lebih diperhatikan agar tidak ada bagian wajah yang terlewat dari basuhan air. Seseorang harus memastikan bahwa air benar-benar mengalir di seluruh kulit wajah dan bukan sekadar mengusapnya dengan tangan basah.

Rukun Ketiga: Membasuh Tangan Sampai Siku

Rukun wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai ke siku. Perintah ini bersifat wajib berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Sama halnya dengan wajah, tangan harus dibasuh dengan mengalirkan air, bukan sekadar diusap. Pembasuhan mencakup telapak tangan bagian dalam dan luar, sela-sela jari, kuku, pergelangan tangan, hingga lengan.

Batasan Siku dalam Basuhan

Mengenai batasan siku, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kedua siku wajib masuk ke dalam basuhan. Secara kaidah bahasa Arab, batasan yang disebutkan dalam satu jenis anggota tubuh yang sama menunjukkan bahwa batas tersebut termasuk bagian yang harus dibasuh.

Hal ini diperkuat oleh praktik wudhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ

“Bahwasanya beliau (Abu Hurairah) berwudhu lalu membasuh wajahnya dan menyempurnakan wudhunya, kemudian membasuh tangan kanannya hingga mencapai lengan atas (adud).” (HR. Muslim)

Tindakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang membasuh hingga mencapai lengan atas menunjukkan bahwa siku telah terbasuh secara sempurna. Oleh karena itu, saat membasuh tangan, seseorang harus memastikan air mengalir melewati siku untuk menjamin keabsahan rukun wudhu tersebut.

Praktek wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan bahwa saat membasuh tangan, beliau mengalirkan air hingga mencapai lengan bagian atas (adud). Hal ini membuktikan bahwa kedua siku wajib masuk ke dalam basuhan. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, saat mengajarkan tata cara wudhu kepada para muridnya, mempraktekkan hal tersebut dan berkata:

هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ

“Beginilah dahulu aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu.” (HR. Muslim)

Rukun ketiga ini mengharuskan air mengalir cukup banyak ke seluruh kulit tangan, mulai dari kuku, telapak tangan bagian dalam dan luar, sela-sela jari, pergelangan tangan, lengan bawah, hingga siku. Pembasuhan (gasl) ini berbeda dengan sekadar mengusap (mash), sehingga seseorang wajib memastikan tidak ada bagian tangan yang terlewat dari aliran air.

Rukun Keempat: Mengusap Sebagian Kepala

Rukun keempat menurut Abu Syuja Al-Asfahani Rahimahullahu Ta’ala adalah mengusap sebagian kepala. Rukun ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“… dan usaplah kepalamu…” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menafsirkan ayat tersebut. Sebagian ulama dan ahli tafsir berpendapat bahwa perintah tersebut bermakna mengusap sebagian kepala, sementara sebagian lainnya menafsirkan kewajiban mengusap seluruh kepala.

Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala berpendapat bahwa batas minimal yang wajib adalah sebagian kepala saja, meskipun hanya beberapa helai rambut atau area kecil di bagian depan, kanan, maupun kiri. Namun, di saat yang sama, Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala juga berpendapat bahwa mengusap seluruh kepala hukumnya adalah sunnah.

Dengan mengambil amalan yang disunnahkan menurut Imam Syafi’i sekaligus diwajibkan oleh sebagian ulama lain, seseorang akan merasa lebih tenang karena wudhunya memenuhi kriteria keabsahan menurut berbagai mazhab.

Umat Islam harus terbiasa dengan perbedaan pendapat dalam permasalahan ijtihadiah. Kewajiban setiap muslim adalah menghormati pendapat yang muktabar dari para imam dan ulama yang mumpuni. Dalam masalah ini, Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala berpendapat bahwa batas minimal yang wajib dalam mengusap kepala adalah sebagian saja. Namun, mengusap seluruh kepala tetap menjadi sunnah yang sangat dianjurkan untuk mencapai kesempurnaan.

Hal penting yang harus diperhatikan pada rukun keempat ini adalah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengusap kepala, bukan membasuhnya. Terdapat perbedaan mendasar antara perlakuan terhadap wajah, tangan, dan kaki dengan perlakuan terhadap kepala.

Para ulama menjelaskan bahwa perbedaan ini merupakan bentuk kasih sayang dan kebijaksanaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wajah, tangan, dan kaki umumnya merupakan anggota tubuh yang tidak memiliki rambut tebal, sehingga diperintahkan untuk dibasuh (gasl). Sebaliknya, kepala manusia pada umumnya ditumbuhi rambut yang tebal.

Jika kepala diwajibkan untuk dibasuh, terlebih jika dilakukan tiga kali, maka rambut akan terus berada dalam keadaan basah kuyup. Hal tersebut dapat menimbulkan beban (masyaqqah) bagi umat Islam, seperti rasa pusing atau sakit akibat kelembaban yang bertahan lama di kepala. Kondisi normal dan nyaman bagi manusia adalah rambut yang kering, sebagaimana kecenderungan seseorang untuk segera mengeringkan rambut setelah keramas. Oleh karena itu, syariat memberikan kemudahan dengan hanya mewajibkan tindakan mengusap.

Tata Cara Mengusap Kepala

Cara mengusap kepala adalah dengan mengambil air, kemudian mengibaskan tangan hingga air yang tersisa hanya sedikit, lalu mengusapkannya ke bagian kepala. 

Dalam mazhab Syafi’i, membasahi sebagian kepala sudah dianggap sah untuk menggugurkan kewajiban. Namun, untuk meraih keutamaan sunnah dan mengikuti praktik Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara sempurna. Gerakan ini dilakukan dengan mengusap seluruh kepala dimulai dari bagian depan menuju tengkuk, kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan.

Perintah yang berlaku untuk kepala dalam wudhu adalah mengusap (mash), bukan membasuh (gasl). Mengenai batasan area yang wajib diusap, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Imam Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berpendapat bahwa yang menjadi kewajiban atau rukun hanyalah mengusap sebagian kepala, meskipun beliau tetap menganjurkan untuk mengusap seluruh kepala.

Dasar utama dari rukun keempat ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“… dan usaplah kepalamu…” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Selain ayat tersebut, para ulama Syafi’iyah melandasi pendapat mereka pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ

“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berwudhu, maka beliau mengusap ubun-ubunnya (nashiyah) dan bagian atas sorbannya.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa saat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai sorban, beliau mengusap bagian depan kepala yang tidak tertutup sorban, lalu melanjutkannya ke atas sorban. Praktik ini menjadi dalil bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi rukun wudhu, meskipun seorang muslim sangat dianjurkan mengikuti praktik beliau yang lain, yaitu mengusap seluruh kepala jika tidak sedang memakai penutup kepala.

Rukun Kelima: Membasuh Kedua Kaki Sampai Mata Kaki

Rukun kelima dalam wudhu adalah membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki. Dasar dari kewajiban ini adalah kelanjutan dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ma’idah:

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“… dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Terdapat keunikan dalam susunan kata pada ayat tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan perintah membasuh wajah (wujuhakum) dan tangan (aidiyakum) dengan status mansub (objek yang dibasuh). Kemudian, perintah mengusap kepala (biru’usikum) menggunakan status majrur. Namun, ketika menyebutkan kaki (arjulakum), statusnya kembali menjadi mansub.

Perubahan status kata ini menunjukkan secara kaidah bahasa bahwa kaki memiliki hukum yang sama dengan wajah dan tangan, yaitu wajib dibasuh, dan tidak mengikuti hukum kepala yang diusap. 

Rukun kelima dalam wudhu adalah membasuh kedua kaki. Setelah mengusap kepala dengan sedikit air, seorang muslim kembali melakukan pembasuhan (gasl) saat beralih ke bagian kaki. Membasuh berarti mengalirkan air dalam jumlah yang cukup hingga air tersebut merata di seluruh permukaan kulit kaki.

Area yang wajib dibasuh mencakup seluruh bagian kaki, mulai dari telapak kaki bagian bawah, punggung kaki, jari-jari, sela-sela jari, hingga kuku. Batas akhir pembasuhan adalah kedua mata kaki. Sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“…dan (basuhlah) kaki-kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Kedua mata kaki termasuk bagian yang wajib dibasuh. Secara bahasa dan tafsir, posisi mata kaki dalam basuhan kaki sama dengan posisi siku dalam basuhan tangan. Keduanya merupakan batas yang harus ikut tercuci agar ibadah tersebut sempurna.

Praktek Wudhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Ketentuan ini diperkuat oleh praktik wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Setelah membasuh wajah, kedua tangan, dan mengusap kepala, beliau beralih membasuh kaki. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan:

ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ

“Kemudian beliau membasuh kaki kanannya hingga mencapai betis, lalu membasuh kaki kirinya hingga mencapai betis.” (HR. Muslim)

Tindakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh hingga mencapai betis (saq) menunjukkan bahwa kedua mata kaki telah terbasuh secara menyeluruh. Beliau membasuh melebihi batas minimal kewajiban sebagai bentuk kesempurnaan dalam bersuci. Sebagaimana saat membasuh tangan beliau melebihkannya hingga lengan atas, demikian pula saat membasuh kaki beliau melebihkannya hingga betis.

Bagian kaki yang wajib dibasuh adalah hingga kedua mata kaki, sedangkan pembasuhan yang melebihi mata kaki hingga ke betis hukumnya adalah sunnah. Setelah memperhatikan hal tersebut, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu menegaskan bahwa begitulah cara beliau melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu.

Rukun Keenam: Tertib Dalam Wudhu

Rukun wudhu yang keenam adalah tertib. Hal ini bermakna melaksanakan wudhu secara berurutan sesuai dengan tuntunan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an. Urutan wudhu dimulai dengan niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Urutan ini wajib ditepati dan tidak boleh dilakukan secara acak atau dibolak-balik. Seseorang tidak diperbolehkan memulai wudhu dari kaki, tangan, atau kepala terlebih dahulu. Para ulama menegaskan bahwa tertib merupakan rukun yang mutlak sesuai dengan urutan yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Hikmah Susunan Ayat dan Kewajiban Tertib

Terdapat keunikan dalam susunan ayat di atas yang menjadi landasan wajibnya tertib. Dalam urutan tersebut, terdapat tiga anggota tubuh yang dibasuh (wajah, tangan, dan kaki) dan satu anggota tubuh yang diusap (kepala). Allah Subhanahu wa Ta’ala menempatkan anggota yang diusap di sela-sela anggota yang dibasuh. Kepala yang hukumnya diusap, disebutkan setelah tangan dan sebelum kaki yang keduanya hukumnya dibasuh.

Para ulama dan ahli tafsir memahami bahwa penyebutan dengan cara demikian menunjukkan wajibnya urutan tersebut. Seandainya tertib tidak diwajibkan, tentu lebih mudah secara kaidah bahasa untuk mengelompokkan semua anggota yang dibasuh terlebih dahulu, baru kemudian menyebutkan anggota yang diusap di bagian akhir. Namun, kebijaksanaan Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih susunan ini untuk menegaskan bahwa urutan tersebut harus dipatuhi sedemikian rupa.

Konsistensi Praktik Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Kewajiban tertib ini diperkuat oleh praktik harian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sepanjang hidup beliau melaksanakan shalat dan wudhu, tidak pernah ditemukan riwayat yang menyebutkan bahwa beliau mengubah urutan tersebut. Beliau tidak pernah memulai dari kaki, kepala, atau anggota tubuh lainnya secara acak.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa mengurutkan anggota wudhu beliau tepat sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Ma’idah ayat 6. Oleh karena itu, mayoritas ulama (jumhurul ulama) berpendapat bahwa tertib adalah bagian dari rukun wudhu yang harus dipenuhi agar ibadah bersuci tersebut dianggap sah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kesimpulan Rukun Wudhu Dan Keutamaan Amalan Wajib

Pembahasan mengenai enam rukun wudhu telah selesai diuraikan. Setiap muslim hendaknya memberikan perhatian besar terhadap enam amalan ini karena merupakan bagian paling krusial dalam bersuci. Jika salah satu saja dari rukun tersebut ditinggalkan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka wudhu menjadi tidak sah.

Hal ini berbeda dengan sunah-sunah wudhu yang jika terlewatkan, wudhu tetap dianggap sah. Mengingat rukun wudhu hukumnya wajib, maka pahala yang menyertainya jauh lebih besar dibandingkan dengan amalan sunnah. Amalan-amalan ini harus dipandang sebagai peluang untuk meraih pahala, sehingga pelaksanaannya dilakukan dengan hati yang gembira dan wajah berseri tanpa merasa terbebani.

Download mp3 Kajian Rukun-Rukun Wudhu


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56031-rukun-rukun-wudhu-2/